SISTEM INFORMASI BIAYA PANJAR PERKARA
SI BAPPER

Perkara Cerai
Pengaturan masalah Perceraian secara umum terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Dispensasi Nikah
Dispensasi adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Itsbat Nikah
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Banding
Banding adalah salah upaya hukum biasa untuk meminta pada Pengadilan Tinggi Agama agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan.
Kasasi
Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.
PK
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh dalam suatu kasus terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lain-Lain
perkara bidang:waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.